2 Lubang SP 1 Tidak dapat menunjukan dan/atau memakai Kartu Ijin Tambang (Mine Permit) yang 1.2 2 Lubang SP 1 masih berlaku di wilayah operasional PT Adaro Indonesia. 1.3 Tidak menaati rambu lalu lintas atau rambu keselamatan yang berlaku.
Rambu Lalu Lintas Tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan di area tambang. 3.9.Definisi manajemen dan rekayasa lalu lintas 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas menurut Undang-undang No. 22 Tahun 2009 adalah Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM suatu kegiatan yang meliputi perencanaan, 13 Tahun 2014 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas). pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu - Marka serong lintas yang
Pengertian lalu lintas dalam kaitannya dengan lalu lintas jalan, Ramdlon Naning menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas jalan adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.2 Pelanggaran yang dimaksud di atas adalah pelanggaran yang
Untuk mewujudkan pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K–3), perusahaan membentuk organisasi dan menunjuk personil yang bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program K3 tersebut. Wadah organisasi tersebut adalah: § Kepala Teknik Tambang (KTT). § Pengawas operasional. § Pengawas teknik. § Petugas K3 (safety officer).Mengacu data yang diterima berikut 21 perusahaan yang sudah diizinkan ekspor batu bara antara lain. 1. PT Kideco Jaya Agung. 2. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) 3. PT Ganda Alam Makmur (GAM) 4. PT Bayan Resources. 5. Bara Tabang. 6. Gunung Bara Utama. 7. Tambang Damai. 8. Multi Harapan Utama. 9. Tanjung Bersinar Cemerlang. 10. Bina Insan Sukses Mandiri .