Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Pada awalnya gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
(Liputan6.com/Triyasni) Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal cair pada Juni 2023. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair?
Dari catatan detikcom, berikut ini daftar gaji pokok PNS yang bakal menjadi komponen terbesar gaji ke-13: Tabel Gaji PNS Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. Tabel Gaji PNS Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp
Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri didasarkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023. Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
Untuk diketahui gaji pokok PNS merupakan salah satu komponen gaji ke 13 terbesar. Dikutip dari Kompas.com, 5 Mei 2022, besaran gaji pokok PNS, yakni: Golongan I Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli, Besarannya Bikin Ngiler! Para abdi negara akan mendapatkan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Gaji ke-13 PNS bakal cair mulai 1 Juli 2022. Pemerintah menyebut jika pencairan ini sudah mulai dilakukan pada 23 Juni lalu. "Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen
\n\n\n \n berapa gaji ke 13 pns

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Berapa besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair 1 Juli 2022? Simak penjelasannya berikut ini. Besaran gaji ke-13 yang paling besar mencapai Rp 24.134.000. .
  • tuu19vj6c3.pages.dev/968
  • tuu19vj6c3.pages.dev/539
  • tuu19vj6c3.pages.dev/763
  • tuu19vj6c3.pages.dev/766
  • tuu19vj6c3.pages.dev/388
  • tuu19vj6c3.pages.dev/786
  • tuu19vj6c3.pages.dev/197
  • tuu19vj6c3.pages.dev/652
  • tuu19vj6c3.pages.dev/186
  • tuu19vj6c3.pages.dev/192
  • tuu19vj6c3.pages.dev/113
  • tuu19vj6c3.pages.dev/998
  • tuu19vj6c3.pages.dev/628
  • tuu19vj6c3.pages.dev/363
  • tuu19vj6c3.pages.dev/120
  • berapa gaji ke 13 pns